Pengantar
Pinjaman dapat berasal dari Pinjaman Dalam Negeri dan Pinjaman Luar Negeri. Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. Sedangkan Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan Negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Sumber dan Jenis Pinjaman
Pinjaman Dalam Negeri :
- PDN bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan Perusahaan Daerah.
- PDN diadakan dengan menggunakan mata uang rupiah.
- PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan.
Pinjaman Luar Negeri :
Pemerintah dapat menerima pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang bersumber dari:
- Negara asing;
- Lembaga Multilateral;
- Lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing; dan
- Lembaga keuangan non asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Pinjaman luar negeri terdiri atas:
- Pinjaman Lunak;
- Fasilitas Kredit Ekspor;
- Pinjaman Komersial; dan
- Pinjaman Campuran.
Prinsip Pengadaan pinjaman
Pengadaan Pinjaman dilakukan berdasarkan prinsip :
Transparansi
Yaitu proses pengadaan pinjaman dilakukan secara terbuka terhadap pihak yang berkepentingan.
Akuntabilitas
Yaitu dilakukan sesuai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan
Efektif dan Efisien
Pengadaan pinjaman dilakukan sesuai dengan tujuannya dan biaya yang ditimbulkan dapat ditekan seminimal mungkin.
Kehati-hatian
dimaksudkan agar proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mengutamakan kehatihatian, dengan menghindari keputusan yang bersifat spekulatif.
Pengertian Penerusan Pinjaman itu sendiri ialah pinjaman yang diteruspinjamkan kepada penerima penerusan pinjaman yang harus dibayarkan kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Latar Belakang dan Kebijakan
Menteri Keuangan adalah pejabat Negara yang memiliki wewenang untuk melakukan pinjaman dan hak baik dari dalam maupun dari luar negeri. Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa atas nama menteri keuangan untuk mengadakan utang Negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU APBN. Utang/hibah dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD. Sedangkan terkait dengan biaya untuk mendapatkan uang atau hibah maka dibebankan pada Anggaran Belanja Negara.
Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan peraturan pemerintah. Tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2008. Tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman luar negeri diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2006.
Mekanisme Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Dalam rangka perencanaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri Presiden menetapkan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri selama 5 (lima) tahun, berdasarkan usulan Menteri dan Menteri Perencanaan yang disusun sesuai dengan prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dengan pinjaman luar negeri. Penyusunan Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri dan prioritas bidang pembangunan, dilakukan berdasarkan RPJM. Dalam menyusun Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri, Presiden dapat meminta pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.



